Tergantung dari situasi dan kondisi saat pelayanan sedang berlangsung pada hari itu, dan tidak kalah pentingnya untuk menghindari biaya adalah tidak melalui pihak lain alias calo.
Di bawah ini standar pelayanan Kartu Kuning yang dijanjikannya :
Pelayanan Kartu Kuning ( AK-I) dengan persyaratan | |
---|---|
No. | Jenis Pelayanan |
1. | Foto copy Ijasah SD s/d terakhir masing-masing 1 (satu) lembar |
2. | Foto Copy KTP 1 Lembar |
3. | Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar |
4. | Foto Copy Sertifikat 1 lembar (bila memiliki) |
5. | AK-I berlaku selama 2 tahun (untuk seluruh wilayah Indonesia) |
6. | Setiap 6 (enam) bulan sekali absensi |
Standar Pelayanan AK-I ( Kartu Kuning ) | |
---|---|
No. | Jenis Pelayanan |
1. | Datang sendiri |
2. | Waktu pelayanan + 10 menit (keadaan tidak ramai ) |
3. | Waktu Pelayanan + 25 Menit ( Keadaan ramai ) |
4. | Tidak dipungut biaya sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada Bab VI Pasal 38 ayat (1) huruf a. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar